Jangan jadikan berpuasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan..."
Koba (ANTRAA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Ibnu Saleh menegaskan berpuasa dalam bulan Ramadhan bukan alasan bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menurunkan semangat kerja.
"Jangan jadikan berpuasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja sehingga pelayanan publik terabaikan dan saya sudah membuat surat edaran mengenai aturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan," katanya di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran yang akan disampaikan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nanti menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan jam pulang aparatur negara dipercepat yaitu pukul 16.00 WIB.
"Kemudian ditiadakan apel dan senam pagi selama Ramadhan, jam masuk pukul 08.00 WIB dan jam istirahat tetap pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk Jumat mulai masuk kerja pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dan istirahatnya pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
"Biasanya Jumat itu masuk pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Ia menegaskan, akan menindak aparatur negara yang terbukti malas masuk selama bulan suci Ramadhan dengan menjatuhkan sanksi indisipliner karena aktivitas pelayanan publik selama bulan puasa tidak tetap seperti hari biasa.
"Saya akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumalah dinas untuk memastikan para PNS tetap masuk kerja, tetap bersemangat dan menjalin rutinitas seperti hari biasa," ujarnya.
Ia mengingatkan SKPD yang terlibat pelayanan langsung kepada masyarakat segera membuat pengumuman tentang perubahan jam pelayanan agar masyarakat bisa tahu dan memakluminya.
"Contohnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang melayani pembuatan administrasi kependudukan dan SKPD lainnya yang terlibat pelayanan langsung, segera membuat pengumuman kepada masyarakat tentang perubahan jam layanan," ujarnya. (*)
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014