Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal pengelolaan dan beberapa aspek lainnya terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik mendalami informasi tersebut dengan memeriksa empat pihak swasta bernama Dwi Nurul Andayani, Moh. Mubin, Nur Ambariyah, dan Imam Mukozali.
Penyidik awalnya juga akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada tiga saksinya lainnya, namun dua saksi dari pihak swasta bernama Fatkul Anam dan Dwi Sulistiyanto mangkir tanpa keterangan, sedangan saksi dari pihak swasta bernama Achmad Mansyur mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Baca juga: KPK tetapkan empat anggota DPRD Jatim tersangka korupsi dana hibah
Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen usai geledah kantor Dinas Peternakan Jatim
Baca juga: KPK sita tujuh mobil dalam penggeledahan terkait korupsi dana hibah
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024