"Ya, kami segera laksanakan. KPU Pusat mengirim surat kepada KPU provinsi dan kabupaten-kota untuk melaksanakan putusan itu. Putusan MK itu kan bersifat final dan mengikat, jadi wajid dipatuhi," kata Ida di Gedung KPU Pusat.
KPU dan MK sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk segera melaksanakan putusan MK soal penghitungan ulang hasil Pemilu Legislatif di tingkat kabupaten-kota dan provinsi.
"Kami tidak ingin berpolemik karena kami tidak dalam posisi melakukan penilaian terhadap putusan MK. Kewajiban yang harus kami laksanakan adalah perintah menghitung ulang, untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta Pemilu Legislatif," jelas dia.
Sementara itu, hingga Jumat, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan hasil sengketa Pemilu di 18 provinsi dan 34 permohonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari semua putusan yang dibacakan, MK hanya mengabulkan lima dari ratusan permohonan gugatan sengketa, yakni satu permohonan yang diajukan anggota DPD dari Provinsi Maluku, satu permohonan sengketa pemilu di Sulawesi Utara, satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Barat, satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Timur dan satu permohonan PHPU di Lampung.
Pada tahun inni, MK telah menerima permohonan PHPU sebanyak 917 gugatan, yang terdiri atas 34 permohonan diajukan perorangan anggota DPD dan sisanya 894 permohonan diajukan oleh partai politik, baik atas nama partai sengketa antar partai maupun gugatan perseorangan sengketa internal partai. (*)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014