Jakarta (ANTARA) - Menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan opsi untuk meningkatkan tingkat perekonomian keluarga karena standar gaji di luar negeri yang lebih baik.

Tercatat jumlah penempatan pekerja migran Indonesia dari 1 Januari hingga Juli 2024 sudah mencapai 169.077. Lantas, apa itu pengertian PMI/TKI?

Pengertian pekerja migran

Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Sedangkan, Tenaga Kerja Indonesia atau TKI merupakan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Namun, PMI merupakan istilah yang digunakan untuk mengganti istilah tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pekerja migran Indonesia mengacu pada setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Perubahan istilah menjadi PMI disesuaikan dengan ILO Migrant Workers Convention, definisi pekerja migran adalah seseorang yang bermigrasi atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan dipekerjakan oleh siapapun selain dirinya sendiri.

Adapun seseorang dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia, jika bekerja pada: PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga, dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Sebelum menjadi pekerja migran Indonesia, calon PMI perlu memiliki bekal kompetensi, diantaranya keterampilan teknis yang relevan pada bidang pekerjaan yang akan dilakukan, kemampuan bahasa asing sesuai negara yang dituju, kesiapan finansial, serta kesiapan fisik dan mental yang kuat beradaptasi dengan lingkungan baru di negara tujuan.

Syarat menjadi pekerja migran Indonesia

Setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan, meliputi berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Adapun beberapa dokumen calon PMI yang perlu dipersiapkan, diantaranya:
  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah
  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
  • Sertifikat kompetensi kerja
  • Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
  • Visa Kerja
  • Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
  • Perjanjian Kerja.
Baca juga: Daftar perusahaan penyalur TKI/PMI resmi

Baca juga: Christina Aryani, Srikandi TPKS jadi wamen pelindung pekerja migran

Baca juga: Cara daftar menjadi TKI/PMI secara resmi

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024