"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.
Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee atas kasus film porno
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Selanjutnya, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Baca juga: Siskaeee langsung ditahan
Sementara itu, Siskaeee di hadapan wartawan mengaku bersyukur atas hasil sidang putusan sidang. Pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan banding.
Dia mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. "Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu 'suport' saya," ujar Siskaeee.
Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa, terdiri dari delapan wanita dan empat pria, dengan total produksi 120 film.
Terkuaknya kasus praktik asusila itu bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024