"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,"

Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang bendahara desa di Kabupaten Aceh Utara dengan hukuman setahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Terdakwa Saifullah selaku bendahara Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta. Apabila terdakwa membayar, maka diganti dengan hukuman satu bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim.

Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp97 juta seperti yang dituntut JPU, majelis hakim menyatakan kerugian negara tersebut sudah dikonversi dengan uang yang disita dari terdakwa dengan jumlah keseluruhannya Rp97 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saifullah dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar kerugian negara Rp97 juta. Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana 10 bulan penjara.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan Gampong (desa) Meunasah Lhok menerima transfer dana desa Rp716,3 juta lebih yang bersumber dari APBN 2019. Serta menerima alokasi dana gampong Rp54,7 juta.

Kemudian, terdakwa selaku bendahara desa bersama Ikbal, Kepala Desa Meunasah Lhok, menarik dana tersebut Rp771 juta. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan desa di antaranya pembangunan jalan beraspal dan MCK.

"Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan dan MCK tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara," katanya.

Berdasarkan fakta di persimpangan terungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa mencapai Rp97 juta. Kerugian negara tersebut terdiri pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang telah dipertanggungjawabkan.

"Kemudian, pajak yang tidak disetorkan ke kas negara serta menggunakan sisa dana desa di luar peruntukan serta tidak dapat membuktikan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," kata JPU.

Atas putusan tersebut, terdakwa Saifullah menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut selama tujuh hari.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024