Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, mengatakan pemblokiran entitas investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
"Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal," katanya saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta.
Baca juga: OJK: Tingkat penyelesaian aduan konsumen capai 87,29 persen
"Situs dan aplikasi ilegal ini berpotensi besar merugikan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, kata Friderica, berdasarkan undang-undang P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
"Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas Pasti pembenrantasakan aktivitas keuangan ilegal," sambungnya.
Meski OJK telah berhasil menutup aktivitas pinjol dan investasi ilegal namun masih menemukan kembali aktivitas tersebut, karena menurutnya aktivitas pinjol tersebut lebih banyak dikendalikan melalui luar negeri.
Baca juga: OJK Kepri dan Satgas PASTI lindungi warga dari praktik keuangan ilegal
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024