Kulon Progo (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menggelar safari tarawih di 12 kecamatan selama Ramadan 1436 Hijriah.
"Safari Tarawih ini dimaksudkan untuk meningkatkan tali silaturahim antara pejabat pemkab dan masyarakat, serta digunakan untuk menjalin komunikasi timbal balik dalam rencana pelaksanaan pembangunan di pedesaan," kata Kepala Bagian Kesejahteraab Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo Arif Prastowo di Kulon Progo, Jumat.
Arif mengatakan Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pimpinan perusahaan daerah akan melakukan tarawih di 12 kecamatan, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Rumah Dinas Bupati.
"Safari tarawih juga bertujuan masyarakat dapat langsung menerima penjelasan dari para pejabat, masukan dari masyarakat dapat didengarkan pejabat," kata dia.
Safari tarawih akan dimulai dari Gedung DPRD Kulon Progo pada 30 Juni dan diakhiri di Rumah Dinas Bupati pada 23 Juli.
Safari tarawih juga akan dilakukan di Masjid Al Ikhlas Kecamatan Samigaluh (2/7); Masjid Al Istiqomah Kecamatan Pengasih (4/7); Masjid Al Multazam Kecamatan Temon (5/7); Masjid An Nur Kecamatan Girimulyo (7/7); dan Masjid At Taubah Nepi Kecamatan Galur (9/7).
Selanjutnya kegiatan itu akan dilakukan di Masjid Al Munawar Kecamatan Nanggulan (11/7); Masjid Al Hidayah Kecamatan Panjatan (12/7); Masjid Mujahidin Kecamatan Kalibawang (14/7); dan Masjid Abu Bakar As Shidiq Kecamatan Lendah (16/7).
Kegiatan itu juga akan dilaksanakan di Masjid Miftahul Huda Kecamatan Sentolo (18/7); Mushola An Nur Kecamatan Wates (19/7); dan Masjid Nurul Huda Kadigunun Kecamatan Kokap (21/7) .
Pewarta: Sutarmi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]
Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.[7]