Jakarta (ANTARA) - Cara mendaftar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) secara resmi atau legal perlu diketahui terutama bagi yang ingin mengembangkan karier ke luar negeri.

Bekerja sebagai TKI/PMI banyak di minati warga Indonesia, tercatat jumlah penempatan pekerja migran Indonesia dari 1 Januari hingga Juli 2024 sudah mencapai 169.077.

Bekerja di luar negeri kerap menjadi pilihan lantaran menawarkan kesempatan diantaranya besarnya gaji yang ditawarkan, pengalaman bekerja, hingga banyaknya sektor pekerjaan yang bisa dipilih.

Untuk bisa bekerja di luar negeri, tentu perlu melalui sejumlah proses salah satunya mengetahui cara mendaftar sebagai calon pekerja migran Indonesia atau CPMI secara resmi atau legal. Dengan mendaftar resmi, negara akan menjamin keamanan dan keselamatan dari pekerjaan ilegal.

Sebab, menjadi TKI/PMI non prosedural atau ilegal sangat tidak dianjurkan, karena risiko yang harus dihadapi, seperti keamanan dan hak-hak sebagai pekerja. Berikut cara mendaftar TKI/PMI resmi atau legal:

Cara kerja di luar negeri bisa dilakukan sesuai jalur yang ingin ditempuh, yaitu jalur pemerintah atau swasta. Untuk jalur swasta calon TKI/PMI bisa mendaftar secara offline dengan mendatangi langsung melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang ada di masing-masing kota.

Sementara untuk jalur pemerintah, calon pekerja migran Indonesia atau CPMI bisa mengunjungi laman atau situs resmi milik Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau melalui laman SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online, sebagai berikut:

Melalui SIAPkerja
  • Buka browser, ketik laman atau situs: siapkerja.kemnaker.go.id atau bisa download aplikasi SIAPkerja Kemnaker
  • Pada halaman utama, terdapat rekomendasi lowongan, kemudian pilih menu "Jenjang karir luar negeri"
  • Kemudian, pilih "Daftar sebagai CPMI"
  • Daftar akun SIAPkerja terlebih dahulu untuk dapat mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia. Lengkapi semua kolom data yang tersedia dengan benar
  • Jika sudah terdaftar sebagai pencari kerja, selanjutnya calon TKI/PMI akan diarahkan untuk mengisi dokumen pendaftaran sebagai CPMI
  • Masukkan seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah semua data diisi klik "Kirim"
  • Setelah selesai, data akan dikirim ke dinas kota asal CPMI berada untuk diverifikasi dan status CPMI diakun SIAPkerja berubah "Diajukan"
  • Jika tidak berhasil, status akan berubah menjadi "Di tolak" dan klik "Lihat detail" untuk melihat kesalahan dalam pengajuan pendaftaran
  • CPMI dapat melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai, lalu mengajukan kembali dengan klik "Revisi Pengajuan"
  • Nantinya, akan diarahkan kembali ke halaman Pendaftaran Ulang CPMI untuk mengunggah kembali berkas yang salah, lalu "Kirim" ​​​​​​​
  • CPMI menunggu verifikasi dinas kab/kota tempat asal. Jika dokumen diverifikasi maka status di SIAPkerja akan berubah menjadi "Terverifikasi"
  • Setelah terdaftar sebagai CPMI, Anda sudah bisa melamar pekerjaan dengan mengakses karirhub.kemnaker.go.id dan pilih lowongan kerja luar negeri.
Melalui SISKOP2MI BP2MI
  • Daftar akun SISKOP2MI melalui website https://siskop2mi.bp2mi.go.id/. Kemudian CPMI mengisi data yang diperlukan
  • Setelah mengisi dan submit, pelamar akan mendapatkan bukti berupa akun SISKOP2MI
  • Bagi yang telah memiliki akun SISKOP2MI dapat langsung login dan memperbaharui data​​​​​​​
  • CPMI menggunakan akun SISKOP2MI untuk login dan memilih lowongan kerja yang tersedia
  • Selanjutnya mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk memilih lokasi BP3MI/P4MI/LTSA sebagai tempat pelaksanaan verifikasi

Baca juga: Jadi kementerian, Benny Rhamdani harap BP2MI perluas pelindungan PMI

Baca juga: Abdul Karding jadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran pilihan Prabowo

Baca juga: Prabowo tunjuk Yassierli jadi Menaker, Abdul Kadir pimpin BP2MI

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024