Kembali ke pemerintahan

Setelah nyaris dua dekade tak menjadi bagian langsung dari pembuat regulasi, kini Yusril memperoleh kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Yusril bertanggung jawab untuk mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dengan menjalankan delapan misi yang disebut Astacita.

Sesuai dengan namanya, Astacita terdiri atas delapan pokok haluan yang akan dijalankan oleh Prabowo-Gibran bersama kabinetnya selama periode kepemimpinannya.

Sejumlah misi Astacita memuat ambisi Prabowo-Gibran untuk memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; memperkuat kesetaraan gender, penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; serta memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Berbagai misi tersebut begitu lekat dengan bidang-bidang yang menjadi cakupan Yusril sebagai seorang menteri koordinator, terutama permasalahan hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa sedikitnya terdapat empat RUU yang harus diperjuangkan, yakni RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Adat, revisi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan ratifikasi protokol opsional konvensi menentang penyiksaan (OPCAT).

Penuntasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga merupakan salah satu RUU yang dinanti-nanti oleh para pejuang HAM. Adapun kendala utama yang dihadapi oleh RUU KKR adalah belum adanya urgensi dan dukungan politik bagi keberadaan UU KKR dan pembentukan KKR.

Padahal, RUU KKR dapat memberi landasan hukum dan kebijakan yang lebih substantif bagi upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Atnike juga meyakini UU KKR dapat memperkuat kelembagaan dan dukungan sumber daya bagi upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban.

Di sisi lain, Yusril juga harus menemukan jalan keluar untuk menuntaskan permasalahan keimigrasian guna menyaring warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Berbagai Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, acapkali berhadapan dengan WNA bermasalah. Permasalahan yang dihadapi pun bervariasi, baik keterlibatan WNA dalam praktik prostitusi, WNA yang mendirikan perusahaan fiktif, WNA yang melebihi izin tinggal, hingga WNA yang berjualan obat-obatan terlarang.

Tantangan di bidang Pemasyarakatan pun tak kalah pelik. Dengung RUU Narkotika begitu jarang terdengar, padahal sempat menjadi sorotan publik setelah kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten pada September 2021. Sebanyak 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi korban dari tragedi tersebut.

Sebagaimana hasil penelitian Institute for Criminal Justice Reform, jumlah WBP yang melebihi kapasitas lapas akan berdampak pada upaya pengawasan, perawatan, dan juga evakuasi cepat apabila lapas mengalami kondisi darurat, sebagaimana yang terjadi di Lapas Tangerang.

Oleh karena itu, penting bagi Yusril untuk melakukan evaluasi hukum pidana guna mengatasi permasalahan yang terjadi di lapas.

Mengemban tugas sebagai orkestrator teranyar di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, Yusril dihadapi oleh berbagai tantangan dan pekerjaan rumah yang harus ia tuntaskan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Yusril harus gesit, lantaran 5 tahun bukan waktu yang lama untuk menuntaskan berbagai permasalahan tersebut dan mewujudkan reformasi hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Prabowo dan Gibran.

Selamat bekerja, Yusril Ihza Mahendra.


Editor: Achmad Zaenal M

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024