Outlook 2024--2029

Dari sejumlah informasi, Presiden Prabowo tampaknya juga akan memilih untuk berfokus pada berbagai area hukum dan HAM. Kementerian Hukum berdiri sendiri, demikian pula Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kebijakan ini tentu memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Sebagai contoh, pembagian fokus area ini akan membuat kementerian bekerja lebih fokus dan memiliki kewenangan lebih. Namun, di satu sisi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya sumber daya pendukung. Beban anggaran meningkat, namun tepat guna sasaran mungkin akan jauh lebih baik dalam arti capaian kinerja yang lebih optimal.

Apa pun, politik hukum yang nantinya akan diambil oleh Presiden dan pemerintahannya, arah kebijakan strategis dan reformasi hukum harus berpedoman pada perundang-undangan (supremasi hukum), prinsip keadilan sosial, dan rencana jangka panjang dan fundamental (berkesinambungan).

Permasalahan-permasalahan yang masih terus menerus terjadi harus segera dihilangkan atau setidaknya diminimalisasi.. Prestasi yang telah dicapai atau kebijakan yang efektif harus dipertahankan dan dioptimalisasi. Modernisasi sistem hukum tentu masih jadi agenda utama.


Menanti peran Presiden

Kepemimpinan atau peran Presiden sangat dinantikan masyarakat luas untuk membenahi sistem dan supremasi hukum yang selama ini masih harus disempurnakan.

Berdasarkan konstitusi, Indonesia menganut sistem presidensiil, yang mana Presiden sebagai kepala pemerintahan, bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan termasuk dalam menciptakan sistem keamanan dan sistem hukum yang memadai.

Hal ini perlu untuk kita tekankan karena peran Presiden seolah sangat terbatas ketika berhadapan dengan permasalahan di bidang hukum. Presiden memang tidak boleh “cawe-cawe”, namun peran Presiden sangat vital ketika permasalahan dalam lingkup kabinetnya terjadi.

Peran dan kepemimpinan Presiden harus muncul di saat nantinya kementerian atau lembaga hukum dalam perjalanannya menjadi kurang efektif, loyo, atau malah justru menyimpang.

Presiden harus bertindak tegas mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang terlihat tidak dapat diselesaikan oleh suatu lembaga atau badan. Presiden harus turun tangan ketika ada sebuah fenomena penegakan hukum yang diskriminatif dan menyiksa rakyat. Presiden tidak boleh pandang bulu atau harus setara (equal) dalam menciptakan supremasi hukum.

Aturan atau kebijakan untuk mereformasi kultur dan pengawasan sumber daya manusia harus tegas dan implementatif. Aturan ini juga berlaku terhadap Presiden dan kabinetnya, termasuk juga keluarga dan kerabatnya. Tidak boleh lagi ada isu atau permasalahan hukum atau pelanggaran hukum dan etika di lingkaran Presiden maupun kekuasaan mana pun. Konflik kepentingan juga harus dihindari sejauh mungkin. Isu-isu di bidang hukum harus dapat segera diatasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik secara terang-benderang.

Presiden juga diharapkan mampu menjawab keraguan masyarakat akan terciptanya mimpi bangunan sistem penegakan hukum yang benar-benar mandiri, adil, pasti, dan bermanfaat.

Pada periode yang lalu, isu pemanfaatan atau politisasi hukum untuk kepentingan tertentu sangat besar dan membuat citra penegakan hukum yang kurang berpihak pada rakyat. Isu ini masih menjadi permasalahan utama karena aparat seolah menjadi alat Pemerintah dan dihadapkan dengan masyarakat (menjadi musuh masyarakat). Presiden dianggap menggunakan sistem penegakan hukum untuk kepentingan politisnya dalam sejumlah peristiwa hukum.

Perhatian pada sumber daya manusia (SDM) seperti kesejahteraan hakim, jaksa, polisi, dan aparatur terkait lainnya masih menjadi salah satu prioritas perhatian Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan, di samping menutup celah pungutan liar yang selama ini menjadi pendapatan lebih dari sejumlah oknum.

Maka, Presiden, kabinet, dan keluarganya harus dipastikan bersih dan patuh kepada hukum (clean and clear), khususnya pada saat masih menjabat. Presiden harus bebas dari isu politisasi, kriminalisasi, dan berbagai intervensi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum.

Selain itu, dalam sisi kebijakan dan implementasinya, penerapan transformasi dan modernisasi sistem penegakan hukum dan keadilan harus memiliki rencana induk atau peta jalan, khususnya untuk memecahkan persoalan-persoalan utama seperti overcrowding atau over-stay di LP, dugaan kriminalisasi, celah mafia hukum, hingga menjamin penegakan hukum yang komprehensif.

Demikian pula menyelesaikan permasalahan dalam menciptakan atau meningkatkan kapabilitas institusi, tata regulasi, sinergi dan kolaborasi antar-institusi, serta akuntabilitas publik yang tinggi dan terpercaya.

Harapannya, wacana politik perluasan ini tidak menjadi sia-sia atau hanya untuk bagi-bagi jabatan, namun benar-benar demi membangun kekuatan besar yang berfokus pada pencapaian target dalam peran dan fungsi institusi hukum.

Dalam hal apa pun, peran dan kepemimpinan Presiden menjadi salah satu kunci utama dalam menentukan citra dan arah sistem hukum dan keadilan di negeri ini. Penerapan prinsip-prinsip dalam good governance, restorative justice, independensi, transparansi, dan kredibilitas/akuntabilitas institusional, masih menjadi agenda utama.

Masyarakat tentu berharap sistem hukum kita benar-benar independen atau merdeka, mampu menjadi andalan dan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik.

Sistem penegakan hukum dan peradilan yang kredibel dan berkepastian menjadi kunci pembangunan nasional dan pendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di segala bidang.

 

*) Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan


Editor: Achmad Zaenal M

 

Copyright © ANTARA 2024