Jakarta, 10 Oktober 2006 (ANTARA) - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) mendukung sepenuhnya upaya penyelamatan hutan Indonesia dan menyampaikan agar Dephut lebih progresif dan lebih intensif dalam melakukan pemberantasan illegal logging. ISMAHI menyatakan bahwa pemberantasan illegal logging merupakan cita-cita luhur untuk menyelamatkan aset negara, oleh karena itu pemberantasan terhadap penjarahan hutan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa Indonesia. ISMAHI mendorong agar mekanisme hukum dalam pemberantasan illegal logging harus terus ditegakkan dengan benar. Bentuk dukungan dan kerja kolektif ISMAHI diwujudkan dalam beberapa agenda, yaitu: kampenye anti illegal logging, sosialisasi anti illegal logging, kajian terhadap produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup, investigasi ke daerah terjadinya ilegal logging, penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat berkaitan dengan dampak illegal logging. Agenda ISMAHI akan didukung oleh 253 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum se-Indonesia dalam bentuk kegiatan seminar, dialog publik, orientasi mahasiswa baru, penyebaran poster, pemasangan spanduk dan baliho di kampus-kampus Fakultas Hukum seluruh Indonesia. Di samping itu ISMAHI juga membentuk Tim Kajian Hukum dan Tim Investigasi Lapangan yang bertugas di daerah terjadinya illegal logging. Selain itu Tim Penyuluhan dan Pendidikan Hukum yang beranggotakan mahasiswa dan relawan anggota masyarakat memberikan pelatihan dan penyuluhan di daerah-daerah rawan illegal logging. Departemen Kehutanan menyambut baik dukungan ISMAHI yang disertai agenda kongkrit dalam pemberantasan illegal logging. Dephut juga berterima kasih kepada komponen masyarakat dan stakeholder lainnya yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan kebijakan prioritas pembangunan kehutanan Indonesia : Pemberantasan pencurian kayu di hutan negara dan perdagangan kayu illegal, Revitalisasi sektor kehutanan khususnya industri kehutanan, Rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan, Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, dan Pemantapan kawasan hutan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.UM001/B/W001/W001) 10-10-2006 11:03:55
Copyright © ANTARA 2006