Fasilitas penyertifikatan tanah ini, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah masyarakat,"

Sleman (ANTARA News) - Korban bencana erupsi Gunung Merapi 2010 di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah direlokasi di hunian tetap menerima sertifikat tanah sebagai bukti legalitas atas kepemilikan tanah.

"Fasilitas penyertifikatan tanah ini, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah masyarakat," kata Bupati Sleman Sri Purnomo saat penyerahan sertifikat tanah warga hunian tetap (huntap) di Aula Kecamatan Cangkringan, Kamis.

Menurut dia, dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya.

"Selain itu program penyertifikatan ini juga sebagai upaya menertibkan administrasi pemerintahan khususnya di bidang pertanahan serta mengendalikan laju perubahan peruntukan lahan, khususnya lahan pertanian," katanya.

Ia mengatakan, diharapkan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, untuk dapat merawat dokumen sertifikat dengan baik, dan dapat memaksimalkan aset tanah pertanian tersebut untuk kesejahteraan keluarga.

"Terlebih saat ini banyak terjadi pemalsuan dokumen pertanahan yang dapat merugikan pemilik lahan asli," katanya.

Pada kesempatan tersebut bupati mengingatkan bahwa pascaerupsi Merapi di akhir 2010, masih menyisakan masalah pertanahan yang harus segera diatasi bersama.

"Untuk mengatasi dampak pascabencana yang lalu, pada kesempatan ini telah diselesaikan 1.290 sertifikat tanah melalui dana APBN. Melalui penyertifikasian ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang disebabkan hilangnya batas-batas kepemilikan lahan," katanya.

Sri Purnomo mengingatkan agar aset tanah yang tersertifikat ini jangan dijual. Sebab aset dapat digunakan untuk mengembangkan usaha.

"Tetapi kalau tanah dijual kemudian uang disimpan maka dalam waktu cepat akan habis untuk beli kebutuhan sehari-hari saja. Oleh karena itu aset berupa sertifikat tanah tersebut harus dijaga dengan baik," katanya.
(V001/I007)

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014