Jambi (ANTARA News) - Seorang pemuda di Kota Jambi mengaku nekad menjual narkoba jenis sabu-sabu untuk mengobati kakinya yang patah akibat kecelakaan lalulintas beberapa bulan lalu.
"Pengakuan tersangka Harlan Habis Bursyah (30) yang ditangkap anggota BNN karena menyimpang narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, menyatakan dirinya nekad menjual sabu karena untuk mendapatkan uang berobat. Namun perbuatannya tetap menyalahi undang-undang narkotika," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahudi, di Jambi Kamis.
Tersangka sudah menjalani aksinya sejak beberapa bulan lalu. Harian adalah korban tabrak lari sehingga kaki kanannya patah.
Saat dibekuk anggota BNN Provinsi Jambi di kediamannya, tersangka Harian sedang terbaring karena kaki patah. Namun di dalam lemari di kamarnya ada empat paket sabu-sabu senilai Rp8 juta yang siap dijual serta ditemukan timbangan elektrik serta alat hisap sabu.
Harlan ditangkap Selasa lalu (24/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Guna proses lebih lanjut saat ini tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Jambi.
Sementara itu Harlan, saat ditanyai sejumlah wartawan mengaku baru dua kali menjual sabu dan dari satu paket sabu yang terjual mendapatkan untung lebih kurang Rp200 ribu.
"Aku perlu uang untuk berobat kaki aku patah akibat tabrak lari," kata Harlan.
Selain Harlan, pihak BNNP Jambi juga mengamankan Wahyu Prabowo Santoso (24). Warga RT 10 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung ini diamankan karena berada di rumah tersangka Harlan dan diduga akan mengkonsumsi sabu.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014