Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi, Kamis, akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD kota/kabupaten di sembilan provinsi.

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK hari ini, kesembilan provinsi itu adalah Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Jumlah perkara yang diputus hari ini adalah 11 gugatan untuk Sumatera Utara, Lmpung 35 gugatan, Jawa Barat 58 gugatan, Papua Barat tujuh gugatan, Sulawesi Utara 19 gugatan, Kalimantan Barat 10 gugatan, Sulawesi Tenggara 14 gugatan, Kalimantan Timur 17 gugatan, dan Sulawesi Selatan 30 gugatan.

Nmaun MK tidak mengabulkan gugata pada sembilan lainnya, yakni DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Bali, Riau dan Bangka Belitung.

Rabu (25/6) pukul 15.30 WIB hingga Kamis pukul 02.30 WIB, MK telah menolak seluruh gugatan partai politik di sembilan provinsi ini karena dinilai dalil pemohonnya tidak beralasan menurut hukum.


Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014