Padang (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat melakukan pemantauan terhadap rokok yang beredar di daerah itu terkait aturan baru kemasan bergambar seram peringatan bahaya rokok.

"Sejak dua hari ini kita telah monitoring di sejumlah distributor dan pedagang besar rokok di 18 kabupeten dan kota di Sumbar," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Sumbar Antoni Asdi di Padang, Rabu.

Dia mengatakan, pemantauan dilakukan sesuai dengan aturan Pasal 61 PP No. 109/2012 menyebutkan, ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan yaitu tanggal 24 Desember 2012.

PP yang merupakan turunan dari Undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009 itu mengharuskan produsen rokok untuk membuat gambar seram dengan porsi minimal 40 persen dari luas kemasan rokok, mulai 24 Juni 2014.

Menyikapi aturan tersebut, BPOM di kabupaten dan kota telah memonitor lebih kurang 70 merek rokok yang beredar di pasaran di daerah itu.

"Dari hasil monitoring, selama dua hari baru ditemukan dua merek rokok yang sudah menggunakan gambar seram pada kemasannya," kata dia.

Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan hingga sekitar satu pekan ini, untuk mendapatkan data penerapan aturan baru tersebut di Sumbar.

Data tersebut, kata Antoni, akan dilaporkan ke BPOM RI, untuk selanjutnya menjadi kebijakan pusat terkait penerapan aturan tersebut.

Dia mengatakan, monitoring yang dilakukan hanya bersifat mendata, dengan kata lain tidak ada penarikan produk lama yang tidak menggunakan gambar seram di kemasan.

"Sebagian besar produk rokok yang beredar saat ini masih stok lama, sehingga dari 70 merek baru dua merek yang menggunakan gambar seram," kata dia.

Dia mengatakan, langkah penerapan gambar seram pada kemasan rokok menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya mengkonsumsi rokok.

"Dengan itu, diharapkan tingkat konsumsi rokok dapat berkurang," kata dia.

(KR-AGP/S023)

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014