Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya masih memproses temuan video yang memuat aksi pria yang diduga tim sukses pasangan calon kepala daerah di Banten menebar uang pecahan Rp100 ribu dari atas mobil.

"Masih berproses. Apakah ini masuk dalam informasi awal kan? Karena hal seperti ini harus menyiasati waktu yang hanya 3 plus 2 hari," kata Bagja saat ditemui awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10) malam.

Menurut dia, Bawaslu harus melihat apakah benar pria dalam video tersebut merupakan tim kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan calon bupati-wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Ling Andri Supriyadi.

Selain itu menurut dia, harus ditelusuri siapa penanggung jawab kegiatan tersebut.

Bagja mengaku harus mengecek lebih rinci terkait temuan tersebut ke Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang karena masih berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

"Kami akan cek lagi ke teman-teman di tingkat bawah, karena ini kalau tidak salah Bawaslu Banten dan Pandeglang. Masih proses di Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial aksi seorang lelaki kaos polo putih berkacamata dan mengenakan topi hitam melempar uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah banyak dari atas mobil SUV warna hitam.

Warga yang ada di sekitar nampak berebut untuk mengambil uang yang ditebar lelaki tersebut, baik anak muda, ibu-ibu, hingga lanjut usia (lansia).

Dalam video itu terekam bagian belakang kaca mobil ditempel stiker pasangan calon bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan calon wakil bupati Pandeglang Ling Andri Supriadi di sisi kiri.

Sementara, di sisi kanannya terdapat gambar pasangan calon gubernur Banten dan calon wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Diketahui, saat ini sedang berjalan tahapan kampanye Pilkada 2024 yang dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.

Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Baca juga: Bawaslu ajak mahasiswa peduli nasib bangsa lewat debat antarkampus

Baca juga: Bawaslu lakukan penegakan hukum dalam kampanye Pilkada 2024

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024