Hulu Sungai Utara, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima hibah barang milik negara (BMN) hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp16,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Barang Milik Negara yang diserahkan KPK, yakni beberapa aset tanah dan bangunan dengan total nilai aset Rp16.257.128.000,” kata Penjabat (Pj) Bupati HSU Zakly Asswan di Amuntai, Hulu Sungai Utara, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa barang hasil rampasan ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas kejahatan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia, utamanya di Kabupaten HSU.
“Terima kasih kepada KPK yang telah memberikan BMN berupa beberapa aset tanah dan bangunan kepada Pemkab HSU. Saya meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten HSU dapat menggunakan BMN ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Zakly juga berharap barang hibah BMN ini dapat bermanfaat di lingkup Pemkab HSU untuk digunakan sebagaimana mestinya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dengan ini artinya bapak-bapak dari KPK ini orang yang dipercaya untuk memberikan dan menyampaikan yang bermanfaat khususnya bagi kita di HSU,” imbuhnya.
Pj Bupati HSU menerima hibah BMN tersebut dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI di Mes Negara Dipa, Kabupaten HSU.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratiktο mengatakan penyerahan BMN kepada Pemkab HSU telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-706/MK.6/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Persetujuan Hibah BMN Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024