Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya masih memperbaiki berkas berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok B Wijayanta DM.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap pejabat Bea Cukai ini tetap berjalan. "Pekan kemarin pihak jaksa mengembalikan berkasnya karena ada petunjuk yang harus dilengkapi (polisi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Rabu.
Heru mengatakan petunjuk jaksa yakni keterangan saksi ahli antara lain ahli hukum pidana dan kepabeanan.
Dia tidak menyebutkan kapan berkas tersangka Wijayanta akan dilimpahkan kembali tahap pertama ke kejaksaan.
Namun, penyidik kepolisian memastikan akan melanjutkan dan melimpahkan tahap pertama berkas BAP Wijayanta setelah memenuhi petunjuk kejaksaan.
Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian itu menuturkan penyidik akan gelar perkara kembali setelah meminta keterangan saksi ahli kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanta dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.
Rizal juga menduga Wijayanta melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.
Rizal menduga Wijayanta mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anggota Hiplindo yakni PT Prima Daya Indotama (PDI) yang merupakan anggota Hiplindo.
Akibatnya, PT PDI tidak dapat mengeluarkan barang kiriman selama lebih dari tiga bulan.
Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal barang maksimal dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(T014/E001)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014