... setelah Lorenzo bercerai dengan istrinya beberapa bulan terakhir, istrinya tidak lagi menjamin keberadaannya... "

Palembang (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, mendeportasi seorang warga negara Italia, bernama Lorenzo, Rabu.

"Dia dideportasi karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, di Palembang, Rabu.

Pendeportasian warga negara asing itu dari Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, menggunakan Air Asia yang transit di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Italia.

Dia menjelaskan, warga Italia itu selama ini membuka restoran Palembang atas jaminan istrinya yang warga kota setempat.

Namun setelah Lorenzo bercerai dengan istrinya beberapa bulan terakhir, istrinya tidak lagi menjamin keberadaannya ataupun memberikan rekomendasi perpanjangan kartu izin tinggal terbatasnya (KITAS).

Karena Lorenzo tidak lagi memenuhi persyaratan tinggal di Kota Palembang atau wilayah hukum Indonesia, petugas imifrasi setempat menahan dia di ruang detensi imigrasi sejak Senin (23/6).

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014