Kita melakukan perbaikan kapasitas sehingga seolah-olah kita mendapat runway tambahan...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan penambahan landasan pacu (runway) untuk mengurangi kepadatan pesawat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, tidak dimungkinkan karena pemerintah tidak memiliki dana mencukupi.

"Ada opsi untuk menambah satu runway dengan (menggunakan dana) APBN, tapi ini tidak realistis karena APBN kita limited, dan pembebasan lahannya juga impossible," katanya di Jakarta, Rabu.

Chairul mengatakan opsi pemerintah saat ini untuk mengurangi beban kepadatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta adalah dengan meningkatkan kapasitas landasan pacu agar pergerakan pesawat lebih efektif dan meningkat.

"Kita melakukan perbaikan kapasitas sehingga seolah-olah kita mendapat runway tambahan, karena pembangunan runway baru tidak menjadi prioritas dalam pemerintahan ini," ujarnya.

Kapasitas runway atau landas pacu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan ditingkatkan oleh PT Angkasa Pura (AP) II bekerja sama dengan Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LLPNI).

"Ditetapkannya prosedur baru akan mengurai kepadatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berujung pada lebih baiknya pelayanan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Tri Sunoko.

Ia menjelaskan, mulai 26 Juni 2014, kapasitas dua runway di Bandara Sokarno-Hatta itu meningkat dari 64 pergerakan pesawat per jam menjadi mampu melayani hingga 72 pergerakan pesawat per jam.

Menurut rencana, kapasitas 72 pergerakan pesawat per jam tersebut akan diterapkan selama pukul 00.00-01.30 WIB, lalu 02.00-10.30 WIB, dan 23.30-00.00 WIB.

Sedangkan pada pukul 01.30-02.00 WIB, kapasitas ditetapkan sebanyak 54 pergerakan pesawat per jam, sebab hanya satu landas pacu yang beroperasi karena dilakukan inspeksi di satu landas pacu lainnya.

Pada pukul 10.30-16.00 WIB, kapasitas dibatasi hanya 64 pergerakan pesawat per jam dengan memperhitungkan terbatasnya visibilitas saat senja. Pada pukul 16.00-22.00 WIB kapasitas dibatasi sebanyak 32 pergerakan pesawat per jam seiring dengan dilakukannya kembali inspeksi di satu landas pacu.

Sementara, pada pukul 22.00-23.30 WIB ditetapkan kapasitas sebanyak 64 pergerakan pesawat per jam karena berkurangnya visibilitas, lalu mulai pukul 23.30 WIB kembali lagi meningkat menjadi 72 pergerakan pesawat per jam.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014