Keputusan dari masyarakat, masing-masing wilayah adatnya harus menjadi hutan adat. Jangan sampai ada ancaman yang merusak wilayah tersebut

Pengelolaan masyarakat adat

Penetapan hutan adat lewat perhutanan sosial sendiri merupakan salah satu bentuk perbaikan tata kelola hutan Indonesia yang ingin dilakukan Pemerintah Indonesia. Bagi Pemerintah, hutan harus benar-benar memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, termasuk mereka yang masuk dalam kategori masyarakat hukum adat.

Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho mengatakan hutan adat memiliki sedikit perbedaan dengan skema perhutanan sosial lain karena mengeluarkannya dari status hutan negara dan berlaku selama masyarakat adat yang diberikan SK penetapan masih hidup dan tinggal di wilayah itu.

Penetapan hutan adat mengembalikan hak dan kedaulatan masyarakat adat untuk memastikan adanya ruang kelola untuk mereka. Terkait penetapan di Sorong Selatan, dia menyebut bahwa tim terpadu juga sudah melakukan sosialisasi mengenai ketentuan yang berlaku termasuk tidak dapat diubah fungsinya menjadi non-hutan.

Keputusannya muncul secara konsensus, dengan proses identifikasi tidak hanya dilakukan kepada kepala kampung atau ketua adat, tapi juga kelompok perempuan, pemuda, dan anak-anak yang selama ini mungkin tidak terlihat di ruang-ruang publik.

Proses verifikasi penting dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan hutan adat itu memang diperlukan oleh masyarakat adat yang selama ini mengelola dan hidup dari hutan dengan kearifan lokal yang masih hidup sampai saat ini.

Menurut data KLHK, sampai dengan awal Agustus 2024, realisasi perhutanan sosial sudah mencapai 8,018 juta hektare bagi 1,4 juta kepala keluarga. Selain itu, telah ditetapkan hutan adat seluas 265.250 hektare dan yang sedang berproses penetapan seluas 836.141 hektare.

Meski sudah menjadi hutan adat, Pemerintah tetap akan melakukan pengawasan, terutama jika ada pihak eksternal ingin masuk, untuk memastikan proses pelindungan ekosistem tetap berjalan.

Langkah Pemerintah tersebut tidak hanya akan menjaga kelestarian hutan di Papua Barat Daya, tapi juga bakal meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Sorong Selatan dengan cara-cara yang lestari.

Dengan demikian, bagi yang selama ini tinggal dan menjaga hutan, mereka tidak mewariskan air mata tapi memberikan mata air kehidupan yang terjaga untuk generasi mendatang.

Editor: Achmad Zaenal M

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024