"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Poppy tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat dalil bahwa telah terjadi kecurangan di daerah pemilihannya sebagaimana disebutkan dalam permohonan.
"Seharusnya pemohon mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di Badan Pengawas Pemilu setempat untuk ditindaklanjuti. Namun itu tidak dilakukan pemohon," kata Anggota Majelis Hakim Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukum.
Dia juga mengatakan bahwa Mahkamah menganggap dalil pemohon berupa dugaan semata dan menurut fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan.
"Bawaslu tidak pernah menerima keberatan pemohon. Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berdasar menuurt hukum," kata Alim.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah Poppy Dharsono mengaku kehilangan suara dalam pemilihan umum legislatif.
Poppy mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2009 dia mendapat 1,2 juta suara dan perolehan suaranya turun drastis menjadi sekitar 500 ribu lebih pada Pemilu Legislatif 2014.
Dia juga menyatakan bahwa ada kecurangan yang dilakukan petugas Komisi Pemilihan Umum dan calon anggota DPD lain dengan melakukan mobilisasi pegawai negeri sipil dan jual beli suara sehingga dia kalah.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014