Cibinong (ANTARA News) - Harapan artis sinetron Zarima Mirafsur yang telah dinantinya selama hampir setahun akhirnya terwujud, setelah majelis hakim memenangkan gugatannya atas hak asuh terhadap anaknya, Niquita Chairunisa (5,5 tahun), di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Senin. Ketua Majelis Hakim, M Ali Tarigan memutuskan mengabulkan gugatan Zarima dan menilai Ferry Juan bukan ayah kandung Niquita. Alasan majelis hakin, karena selama proses persidangan, Ferry Juan tidak bisa membuktikan secara tertulis hubungan yang sah antara Ferry Juan dan Niquita, sehingga majelis hakim menilai, hubungan antara Ferry Juan dan Niquita tidak jelas, apakah sebagai ayah dan anak, atau bukan. "Karena tidak ada hubungan yang jelas antara Ferry Juan dan Niquita, maka hak pengasuhan Ferry terhadap Niquita dibatalkan dan hak pengasuhanya diberikan kepada Zarima," kata Ali Tarigan. Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga memutuskan, Ferry Juan melanggar hukum karena telah menyandera putri Zarima selama hampir satu tahun, sehingga mantan pasangan Zarima tersebut dikenakan denda sebesar Rp12.600.000. Persidangan untuk pembacaan putusan tersebut baru digelar Senin (9/10), setelah sebelumnya mengalami pendundaan. Zarima yang hadir di PN Cibinong, didampingi pengacaranya H Abdul Rahim Hasibuan, SH tampak tegang. Sesekali ia menundukkan kepalanya dan memainkan telepon seluler dalam genggamannya, ketika putusan dibacakan. Sementara itu, pihak tergugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Fahrul, SH. Persidangan berlangsung tenang. Baik pengacara penggugat maupun pengacara tergugat, tampak mendengarkan putusan majlis hakim yang dibacakan secara bergantian oleh ketua Majelis M Ali Tarigan dan anggota majelis M. Ginting. Ketika majelis hakim membacakan putusan yang memenangkan gugatan Zarima, artis sinetron tersebut tampak senang. Senyumnya segera mengembang di bibirnya. Ia segera mengangkat kedua belah tangannya sebagai bentuk rasa syukur. "Saya sangat senang dengan putusan tersebut, akhirnya penantian panjang saya untuk segera bersama putri kesayangan saya terkabul," kata Zarima.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006