Surabaya (ANTARA News) - Kresno Mulyadi atau akrab disapa Kak Kresno, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil milik persewaan mobil Atria Tour, sehingga diancam hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptana Setyabudi, dalam dakwaannya menyebutkan, Kak Kresno telah menggelapkan tiga mobil milik Sunaryo, yakni dua unit jenis Suzuki APV dan sebuah mobil KIA.
Kak Kresno yang dalam persidangan itu terlihat tegar, menanggapi dakwaan JPU menilai dakwaan tersebut tidak benar, karena dirinya tidak memiliki niat untuk menggelapkan mobil yang disewa, apalagi tidak membayarnya.
Sementara itu, Yudi Wibowo, Penasehat Hukum Kak Kresno menambahkan, jika ada pihak yang merasa pernah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan kliennya untuk segera melapor ke polisi, agar dakwaan yang dituduhkan pada kliennya tidak menumpuk.
Menurut dia, kendati kliennya didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, namun pihaknya tetap akan berusaha membuktikan dalam persidangan, apakah dakwaan itu benar atau tidak, dengan menunjukkan fakta hukum yang ada.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heribertus Mujito SH, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan JPU itu, menurut rencana akan dilanjutkan pekan depan.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006