Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyetujui rancangan undang undang tentang Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik India menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso ini, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya agar RUU Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik India disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah saudara-saudara setuju RUU Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik India ini menjadi undang-undang?" tanya Priyo Budi Santoso.

Anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, dan Priyo pun mengentukkan palu tanda disetujui.

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq saat membacakan laporannya pada forum rapat paripurna menyatakan dengan disetujuinya RUU tentang Ekstradisi Indonesia-India ini maka dukungan terhadap penegakan hukum semakin meningkat terutama menyangkut kejahatan lintas negara.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan India ini, kata dia, dipandang penting dan strategis untuk menangkal kejahatan transnasional di antara kedua negara.

"Dengan disetujuinya RUU tentang Ekstradisi Indonesia-India ini, maka tidak ada lagi pelaku kejahatan yang lolos dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana di negara tempat melakukan kejahatan," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi memberkan dampak positif bagi kehidupan manusia, termasuk dampak negatif yakni kejahatan transnasional.

"Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan hubungan dan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui berbagai perjanjian, baik bilateral maupun multilateral," ucapnya.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan India ini, kata dia, diharapkan kerja sama penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan antara Indonesia dan India jadi saling menguntungkan.
(R024/C004)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014