Silakan tembak dan singkirkan kami dari sini (lokasi blokade jalan). Lihat saja, di sini banyak anak dan perempuan."
Karawang (ANTARA News) - Jerit tangis anak-anak dan kaum perempuan mewarnai proses eksekusi lahan sengketa antara warga petani dengan PT SAMP di wilayah Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Suasana haru dan tangis itu pecah saat tim eksekusi Pengadilan Negeri Karawang yang dikawal Dalmas dan Brimob datang menuju lokasi lahan yang akan dieksekusi di Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Pada awalnya, warga dewasa laki-laki dan para orang tua yang berada di barisan depan mereka, melakukan blokade, menghadang tim eksekusi yang dikawal ribuan personel Brimob dan Dalmas.
Tetapi setelah ribuan personel dari Polda Jabar dan Mabes Polri itu terus merangsek membubarkan massa, akhirnya kaum perempuan dan anak-anak yang maju berada di barisan depan.
"Silakan tembak dan singkirkan kami dari sini (lokasi blokade jalan). Lihat saja, di sini banyak anak dan perempuan," kata Kumis, seorang warga setempat yang menolak eksekusi lahan sengketa itu.
Meski anak-anak dan kaum perempuan sudah "pasang badan" di barisan depan kelompok warga, tetapi aparat kepolisian dari Brimob dan Dalmas tetap membubarkan mereka.
Pembubaran massa dilakukan dengan lobi. Setelah lobi kepada perwakilan warga tidak berhasil, polisi membubarkan massa dengan cara menyemprotkan "water cannon" dan menembakkan gas air mata.
Mendapat tindakan kepolisian seperti itu, warga kemudian bubar guna melarikan diri dari "serangan" petugas. Sambil melarikan diri, warga melempari petugas bersenjata lengkap dengan alat seadanya seperti batu, botol dan lain-lain.
Eksekusi lahan itu sendiri dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/ 2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011.
Juru sita Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, berhasil melakukan eksekusi lahan di wilayah Telukjambe Barat dengan pengawalan ribuan personel Brimob Polda Jabar dan Mabes Polri.
Pembacaan surat eksekusi di beberapa titik di sekitar Kecamatan Telukjambe Barat itu dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Karawang Ahmad Komarudin.
Setelah dilakukan pembacaan surat eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan PT SAMP tersebut, petugas dari Pengadilan Negeri Karawang memasang patok dan plang kalau tanah tersebut dikuasai PT SAMP.
Menurut Juru Sita Pengadilan Negeri Karawang Ahmad Komarudin, dengan dibacakannya surat eksekusi lahan tersebut, maka lahan yang sudah disengketakan selama puluh tahun kini menjadi milik PT SAMP.
"Jika ada pihak di luar yang telah ditentukan hendak menguasai lahan itu, maka berarti melawan ketentuan hukum," katanya. (MAK/T007)
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014