Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.
"Kalau terkait alat peraga sudah ditemukan (pelanggaran pemasangan)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta Jumat.
Dia mengatakan, banyak APK yang dipasang pada tempatnya tidak sesuai aturan. "Bisa dilihat di wilayah Jakbar ada alat peraga yang dipasang tidak pada tempatnya. Jadi sekarang kita sedang inventarisasi pelanggaran-pelanggaran itu," katanya.
Roup mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu utamanya adalah pemasangan APK pada fasilitas-fasilitas publik.
"Misalnya di Srengseng (Kecamatan Kembangan) itu. Ada APK yang dipasang di 'flyover' dan fasilitas publik lain," katanya.
Baca juga: Ekonomi dan kesejahteraan jadi tema debat kedua Pilkada DKI Jakarta
Baca juga: KPU Jaksel minta warga tak golput
Jika inventarisasi sudah dilakukan, Bawaslu Jakbar akan melayangkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakbar.
KPU kemudian akan menghubungi partai politik atau LO (liaison officer) masing-masing partai atau pasangan calon untuk mencabut APK-APK yang melanggar itu.
Adapun indikator pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK, kata Roup, dapat dilihat di Peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Itu ada di PKPU 13 Tahun 2024. Jadi APK itu tidak boleh dipasang pada fasilitas publik seperti jalan bebas hambatan, flyover, lahan-lahan milik pemerintah dan lainnya. Dalam aturan itu ada," kata Roup.
Kampanye Pilkada DKI Jakarta 2024 dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Baca juga: KPU Jaksel minta camat maksimalkan gudang untuk simpan logistik
Baca juga: KPU gandeng pemkab edukasi masyarakat terkait layanan pindah memilih
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024