Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu menggelar uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya dalam menekan pencemaran dan polusi udara di kabupaten satu-satunya di Provinsi DKI Jakarta itu.

"Jadi setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi setahun sekali. Kami juga melakukan uji emisi di wilayah Kepulauan Seribu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan kegiatan uji emisi berlangsung sejak 17-18 Oktober yang dilakukan di dua pulau berpenduduk, yaitu Pulau Panggang dan Pulau Pramuka. 

Ia menyebutkan untuk di Pulau Panggang, terdapat 12 kendaraan bermotor roda dua yang melakukan uji emisi. Sedangkan di Pulau Pramuka, lanjutnya total 12 kendaraan bermotor roda dua yang melakukan uji emisi.

Baca juga: Kepulauan Seribu gelar uji emisi untuk tekan pencemaran udara
Baca juga: Kendaraan Kepulauan Seribu ikut uji emisi demi perbaiki kualitas udara


Ia mengatakan, kegiatan uji emisi ini dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Kami berharap semua kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kepulauan Seribu ini sudah lulus uji emisi," kata dia.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas (Sudin) LH Kepulauan Seribu, Sri Hayyu menambahkan, kegiatan ini dilakukan setiap triwulan di Kepulauan Seribu secara gratis dan ini pelaksanaan yang terakhir dengan sasaran utamanya untuk masyarakat.

"Untuk informasi saat ini di Kelurahan Pulau Panggang lebih banyak pengguna sepeda listrik, tercatat jumlah pengguna sepeda listrik di Kelurahan Pulau Panggang sebanyak 283 dan tentunya ini lebih ramah lingkungan," kata dia.
 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024