Pj. Gubernur bisa secara konkret mengalokasikan anggaran khususnya hak medis, psikologis, dan psikososial untuk korban tindak pidana.
Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Pj. Gubernur Aceh untuk mengalokasikan anggaran khusus pemulihan korban tindak pidana, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

"Saya mewakili lembaga LPSK meminta Pj. Gubernur bisa secara konkret mengalokasikan anggaran khususnya hak medis, psikologis, dan psikososial untuk korban tindak pidana, khususnya pada anak korban kekerasan seksual," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Banda Aceh, Jumat.

Dikatakan bahwa korban kekerasan miliki hak-hak yang harus dipenuhi seperti bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku tindak pidana.

Selama ini, kata Sri, korban sulit mengakses layanan medis, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Biaya visum dan tes DNA sering kali menjadi beban yang sulit dijangkau korban, terutama dari kalangan tidak mampu.

Apalagi, lanjut dia, para korban yang berulang kali mendapat kekerasan secara seksual memerlukan pemeriksaan lebih lanjut seperti tes penyakit menular.

"Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membantu korban-korban tindak pidana ini," ujarnya.

Sri mencontohkan inisiatif positif dari Pemerintah Kota Bekasi yang telah mengalokasikan dana khusus untuk korban tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK pun berharap hal serupa juga bisa berlaku di Aceh.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan pemda.

"Kami berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera menyusul untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi korban kekerasan," demikian Sri Suparyati.

Baca juga: Mantan Waka LPSK: Keterangan korban kekerasan seksual tak diulang
Baca juga: LPSK ajak elemen bangsa cegah tindakan ekstrimisme berbasis kekerasan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024