Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meningkatkan keterhubungan antara produksi pangan dengan kebutuhan gizi masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem ketahanan pangan nasional di era pemerintahan baru.

"Memang jadi concern Pak Prabowo ke depan, jadi tinggal ditingkatkan cadangan pangan pemerintah. Jangan lupa disiapkan kebutuhannya hilirisasi, sekarang juga ada Badan Gizi Nasional, salah satunya," kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Baca juga: Bapanas dapat dukungan Denmark soal pangan di Indonesia

Upaya meningkatkan keterhubungan dua lembaga tersebut dimulai dengan mengintegrasikan kantor Badan Gizi Nasional dan Badan Pangan Nasional dalam satu atap di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional.

Dikatakan Arief, saat ini telah disiapkan satu deputi khusus yang menangani kerawanan pangan dan gizi. Deputi ini diharapkan dapat mendukung kinerja Dandan di Badan Gizi.

Kepala Bapanas menekankan pentingnya kolaborasi antara kedua lembaga tersebut, mengingat gizi merupakan aspek krusial dalam menangani kerawanan pangan.

"Kerawanan pangan dan gizi, kan gizinya ke Badan Gizi Nasional," ujarnya.

Untuk memperkuat peran Bapanas, kata Arief, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 66 tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Pangan Nasional.

Baca juga: Bapanas ungkap keunggulan biodiversitas Indonesia dan potensi sorgum

Baca juga: Kepala Bapanas: Program makan bergizi mampu jadi penggerak ekonomi

Aturan itu mengamanatkan pelimpahan beberapa kewenangan dari sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian BUMN.

"Ada kewenangan dari Kementan yang dipindah ke Badan Pangan, ada yang dari Kemendag. Dari Kementerian BUMN adalah mengenai penugasan Perum Bulog. Penugasan Perum Bulog itu dari Badan Pangan Nasional," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus, Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024