Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menangani sebanyak 37 kasus notifikasi ketidaksesuaian komoditas (Notification of Non Compliance/NNC) yang dikeluarkan oleh negara tujuan ekspor selama periode Januari hingga September 2024.  

Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean mengatakan bahwa notifikasi ketidaksesuaian tersebut diterima dari sejumlah negara tujuan ekspor komoditas Indonesia yang mencakup berbagai aspek aduan.

Aduan yang ditangani Barantin mulai dari aspek keamanan pangan, mutu pakan, pemasukan dan pengeluaran agensia hayati, jenis asing invasif, produk rekayasa genetik, hingga tumbuhan dan satwa liar yang tidak memenuhi standar teknis karantina misalnya ditemukannya serangga hidup di dalam komoditas ekspor.  

"Juga termasuk dokumen penyerta yang kurang lengkap. Jadi semua ketidaksesuaian tersebut dalam proses tindak lanjut sehingga ke depan pelaku usaha dalam negeri bisa melanjutkan ekspornya," kata Sahat saat Peringatan HUT ke-147 tahun Karantina Indonesia sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.  

Dia mengungkapkan bahwa dengan masih adanya aduan NNC tersebut maka pendampingan dan pengawasan Karantina menjadi hal yang mutlak seiring perkembangan perdagangan global.

Salah satu upaya yang dilakukan Barantin untuk mengatasinya yakni dengan memperkuat sistem perkarantinaan yang menerapkan konsep manajemen preborder yang juga berbasis digital.

Manajemen preborder bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan komoditas sebelum memasuki perbatasan negara tujuan. Sehingga saat di perbatasan negara atau border maka petugas Karantina hanya memastikan kesesuaian dokumen, sehingga proses lebih cepat, efektif, dan efisien.  

Menurut dia, skema tersebut merupakan upaya preventif dari pemerintah sehingga tidak terjadi penolakan di negara tujuan terhadap komoditas ekspor.

Negara tujuan ekspor di antaranya seperti Jepang, Australia, Singapura dapat mengecek komoditas Indonesia melalui kelengkapan sertifikat elektronik, prior notice, serta registrasi sistem dan hasil laboratorium yang terintegrasi dalam Barantin Electronic System for Transaction and Utilty Service Technology (BEST TRUST).

Dengan sistem ini informasi tersebut maka persyaratan ekspor dari negara tujuan bisa lebih cepat diterima, sehingga pelaku usaha dalam negeri dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada.

Melalui skema ini itu pula, Barantin telah menerbitkan sebanyak 83.306 sertifikat Karantina dari target 60.966 sertifikat, atau sekitar 136 persen dari target sepanjang tahun 2024.

"Capaian ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan komoditasnya kepada setiap petugas Karantina," ujarnya.

Baca juga: Barantin perkuat sinergi lintas sektor akselerasi ekspor pangan Kalsel
Baca juga: Barantin pasang kode pemindai untuk jamin kualitas tanaman herbal
Baca juga: Barantin pastikan tidak ada hewan impor berbahaya masuk Indonesia

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024