Jakarta (ANTARA) - Ketiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menyampaikan visi-misinya terkait keterbukaan informasi melalui diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta. 

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mengungkapkan bahwa demokrasi adalah sistem yang berpusat pada kepentingan rakyat sehingga konstituen berhak mendapatkan akses informasi seluas-luasnya, termasuk transparansi anggaran.

"Dalam membangun bangsa dan negara, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, pemimpin yang dipilih oleh rakyat wajib memberikan akses informasi yang luas kepada mereka," ujar Ridwan Kamil di Jakarta, Jumat.

Sedangkan Suswono menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan keuntungan bagi pemerintah. Dengan adanya umpan balik dari masyarakat, pemerintah dapat menjalankan fungsi "check and balance" secara lebih efektif.

Pasangan ini juga bertekad untuk meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang saat ini masih berada di kategori "sedang". Mereka mengusulkan peningkatan anggaran untuk keterbukaan informasi publik sebagai bentuk keberpihakan pada transparansi.

Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta capai 75,65 poin

Dalam program kerja konkret, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berjanji untuk menerapkan sistem merit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, mereka akan mengedepankan edukasi melalui saluran langsung (hotline) pengaduan yang cepat dan responsif serta interaksi keterbukaan dengan masyarakat melalui simpul di setiap wilayah.

Ridwan Kamil (RK) dan Suswono juga berkomitmen untuk mendukung Komisi Informasi agar semakin kooperatif dan memiliki daya dorong yang kuat.

Cagub-Cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga berkomitmen akan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Jika Dharma Pongrekun dan Kun Wardana terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta maka akan melakukan akselerasi pelayanan informasi publik dengan memaksimalkan teknologi digital.

Baca juga: 231 badan publik di DKI Jakarta masuki tahap presentasi E-Monev 2024

Kun menjelaskan bahwa setidaknya ada lima hal penting yang akan dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Pertama reformasi regulasi dan tata kelola layanan informasi publik bagi masyarakat.  Kedua, penguatan dan peningkatan konektivitas informasi dan ketiga, pengelolaan data dan informasi publik menggunakan teknologi "blockcain".

Lalu keempat, peningkatan indeks keterbukaan informasi publik tertinggi se-Indonesia dan kelima, meningkatkan anggaran Komisi Informasi di Jakarta.

Baca juga: KI DKI sebut penting sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Bagi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 
DKI 
Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno, keterbukaan informasi publik menjadi poin yang sangat mendasar untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

Pram menyebutkan, berdasarkan laporan "Global City Index 2023", Jakarta saat ini berada di posisi 74 dari 156 ranking kota global di dunia. Hal itu disebabkan salah satunya karena kemudahan pertukaran informasi ke dalam dan luar negeri yang masih sangat terbatas.

"Kalau saya dan Bang Doel diberikan amanah, kami akan totalitas, nggak boleh keterbukaan informasi publik itu setengah hati. Harus dari hulu ke hilir dilakukan secara terbuka, dengan begitu akan meningkatkan ranking kota global Jakarta,” kata Pram.
​​​​​​​
Pram menegaskan, pengambilan kebijakan program kerja hingga penyusunan anggaran di Jakarta harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Pasalnya, kata Pram, masyarakat menengah ke bawah di Jakarta masih kesulitan dalam mengakses dan memperoleh informasi publik seperti informasi mengenai Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Jumantik, Kartu Lansia dan Dasawisma.

Karena itu, Pram menyebutkan, program kerja yang akan dilakukannya ketika terpilih menjadi gubernur adalah melakukan evaluasi dan pendataan ulang terhadap para penerima KJP, KJS, Kartu Lansia, Jumantik, Dasawisma dan berbagai program kerja yang ada di Jakarta.

Baca juga: KI DKI minta parpol selalu terbuka dan informatif untuk naikkan citra

Hal itu guna memastikan para penerima manfaat dari program tersebut adalah warga atau masyarakat yang betul-betul seusai dan membutuhkan.

Rano Karno mengatakan badan publik pada dasarnya dibentuk untuk melayani masyarakat. Karena itu membutuhkan adanya keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat.
​​​​​​​
Rano menuturkan, badan publik harus mengetahui substansi dari undang-undang keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, mereka akan mengerti betapa pentingnya pengelolaan informasi publik secara transparan dan terbuka.

Selain itu, Rano menambahkan komitmennya terhadap transparansi dengan mendukung kegiatan sosialisasi Undang-Undang i Keterbukaan Informasi Publik ke masyarakat. Hal itu penting agar warga Jakarta khususnya tahu dan turut berpartisipasi aktif dalam mengawal berjalannya berbagai kebijakan di Jakarta.

​​​​​​​UU KIP dan tagline "Anda Punya Hak Untuk Tahu" itu harus gencar disosialisasikan ke masyarakat. "Biar mereka tahu dan berpartisipasi untuk kemajuan Jakarta,” kata Rano.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024