Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meneken perjanjian kerja sama (PKS) mengenai penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau solar dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, juga pemerintah daerah (pemda).
"Berdasarkan amanah tersebut, BPH Migas bekerja sama dengan insya Allah seluruh provinsi di Indonesia. Personel BPH Migas tidak terlalu banyak, sementara wilayah pengawasan kita adalah seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentu saja, kami tidak dapat bekerja sendiri dan banyak dibantu oleh berbagai instansi pemerintah juga aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (17/10), yang dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Horisson.
Baca juga: BPH Migas optimis program BBM Satu Harga berjalan sesuai rencana
PKS merupakan kerja sama ke-11 yang ditandatangani BPH Migas dan pemerintah daerah setelah dengan Pemprov Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Erika menambahkan kerja sama dengan pemda sangat penting karena pemda merupakan pihak yang lebih mengerti siapa saja konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM JBT dan JBKP tepat sasaran dan tepat volume di Provinsi Kalbar, perlu dilakukan sinergi dan koordinasi yang baik antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Kalbar. Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan melakukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Kalbar," paparnya.
Menurut dia, selain pengawasan penyaluran JBT dan JBKP, BPH Migas telah bekerja sama dengan pemda terkait surat rekomendasi untuk konsumen pengguna, seperti nelayan, petani, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Konsumen pengguna dapat memperoleh solar subsidi atau Pertalite apabila sudah memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah. Sekarang ini membuat surat rekomendasi juga mudah karena sudah tersedia aplikasi XStar. Aplikasi ini sudah terintegrasi antara BPH Migas, pemda, dan Pertamina, sehingga diharapkan kita punya data yang valid terkait jumlah konsumen pengguna dan juga volume yang disalurkan kepada konsumen pengguna tersebut," jelasnya.
PKS diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi berbasis aplikasi XStar sesuai aturan perundang-undangan, serta dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.
Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya PKS ini, target pemerintah memberikan subsidi BBM kepada masyarakat yang memang berhak itu bisa tercapai, dan pendistribusiannya dapat tepat sasaran, tepat volume, serta dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing," sebut Erika.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Horisson menjelaskan mengingat pentingnya BBM bagi kehidupan masyarakat dan pergerakan ekonomi, maka pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di Kalbar harus dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume.
"Saya berharap dengan adanya PKS ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Kalbar. Pendistribusian BBM, khususnya BBM bersubsidi, nantinya dapat disalurkan benar-benar tepat sasaran dan tepat volume. Golongan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai konsumen pengguna dapat mengakses dan mendapatkan BBM bersubsidi dengan mudah dan jika terdapat antrean kendaraan dan truk di SPBU, segera dapat diurai dan diselesaikan," jelasnya.
Baca juga: BPH Migas-Pemprov Sultra perkuat pengawasan penyaluran BBM
Penandatanganan PKS juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Eman Salman Arief, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Ignasius IK, Sales Area Manager Wilayah Kalbar PT Pertamina Patra Niaga Aris Irmi, serta pejabat terkait.
Usai menandatangani PKS, Erika mengunjungi Integrated Terminal (IT) Pontianak guna memastikan kesiapan penyediaan dan penyaluran BBM JBT dan JBKP untuk memenuhi kebutuhan wilayah Kalbar, terutama menjelang pilkada, Hari Raya Natal 2024 serta Tahun Baru 2025.
"Stok BBM di wilayah Kalbar dalam kondisi aman, pasokannya cukup. Hingga akhir tahun, stoknya aman. Adapun kendala terkait cuaca atau kondisi alam, hal itu harus kita antisipasi," sebut Erika.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024