Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelusuri pembelian aset satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022.

Hal tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi berinisial MF pada Kamis (17/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut informasi yang dihimpun saksi MF adalah notaris bernama Marlina Flora. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal aset apa saja yang sedang dibidik penyidik KPK.

Baca juga: KPK telusuri proses penilaian akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

Pada jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa VP Akuntansi PT ASDP Evi Dwijayanti sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"Saksi didalami terkait proses due dilligence," kata Tessa.

KPK pada Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Baca juga: KPK sita 15 tanah dan bangunan terkait perkara ASDP

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Baca juga: KPK panggil ulang pemilik PT Jembatan Nusantara Grup

Baca juga: KPK periksa Komisaris PT ASDP soal akuisisi PT Jembatan Nusantara

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024