Misalnya, ada kasus macet angsurannya satu kali tapi barang langsung ditarik, padahal angsuran yang dibayar itu sudah banyak. Ini kan tidak memperhatikan keadilan dan jelas merugikan konsumen."Jakarta (ANTARA News) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih memperhatikan hak-hak konsumen dalam fungsi pengawasannya terhadap industri jasa keuangan, seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Ketua BPKN Ardiansyah mengatakan dari seluruh pengaduan konvensional konsumen kepada BPKN pada 2013, dua komoditi yang paling dikeluhkan oleh konsumen Indonesia adalah pada sektor perbankan sebesar 46 persen dan sektor pembiayaan sebesar 39,5 persen.
"Selanjutnya, pengaduan yang masuk ke BPKN mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2014 ada 167, dan tetap pengaduan terbanyak yang disampaikan konsumen itu soal perbankan dan pembiayaan," ungkap Ardiansyah di Jakarta, Senin. Oleh karena itu, BPKN mengimbau OJK untuk lebih mengawasi aktivitas perbankan dan perusahaan pembiayaan agar tidak merugikan konsumen.
Menurut Ardiansyah, masalah umum yang seringkali ditemui dalam kasus pembiayaan konsumen adalah pembayaran angsuran yang macet oleh konsumen, dan perusahaan menarik barangnya tanpa memperhatikan asas keadilan.
"Misalnya, ada kasus macet angsurannya satu kali tapi barang langsung ditarik, padahal angsuran yang dibayar itu sudah banyak. Ini kan tidak memperhatikan keadilan dan jelas merugikan konsumen," jelas Ketua BPKN itu mencontohkan.
"Hal seperti ini harus menjadi perhatian pihak OJK yang menjadi pengawas aktivitas jasa keuangan," tegasnya. (*)
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014