Jakarta (ANTARA News) - Perdagangan bebas yang didukung kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa, dan menimbulkan tantangan tersendiri terhadap upaya perlindungan konsumen.
"Masalahnya barang yang beredar di pasar tidak selalu sesuai standar, misalnya produk elektronik yang tidak dilengkapi petunjuk manual dan kartu garansi," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah di Jakarta, Senin.
Berkenaan dengan hal itu BPKN memberikan beberapa kiat kepada konsumen yang ingin membeli barang elektronik sebagai berikut:
- Perhatikan dengan seksama informasi pada label barang seperti besar tegangan listrik, peringatan penggunaan, tahun pembuatan, nomor produksi serta nama, alamat dan nomor telepon produsen atau importir.
- Pastikan produk elektronik yang dibeli memiliki label keamanan produk pada barang atau bungkusnya.
- Pastikan ada petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi purna jual berbahasa Indonesia untuk produk tertentu seperti kamera digital, kulkas, AC, telepon seluler, dan setrika.
- Periksa masa garansi dari berbagai merek yang menjadi alternatif pilihan. Semakin lama masa garansi maka konsumen semakin mendapat perlindungan dalam pemakaian.
- Teliti cakupan garansi, untuk semua komponen atau bagian tertentu saja, apakah termasuk suku cadang dan jasa perbaikan.
- Lakukan pemeriksaan berulang sebelum membeli produk elektronik secara online
- Pastikan ada kantor pusat pelayanan (service center) resmi di daerah, terutama bila tinggal di luar Jawa. Akan lebih baik bila petugas layanan bisa melakukan kunjungan ke rumah.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014