Samarinda (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah sejumlah kantor pemerintahan setempat untuk mencari bukti terkait dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batu bara dan pemanfaatan lahan transmigrasi.

"Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (16/10) hingga kini dilakukan menyasar kantor-kantor pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis.

Pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup tentang adanya sejumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dengan sengaja melalaikan kewajiban reklamasi.

Ia mengatakan dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi, penyidik menemukan indikasi pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh PT JMB. Kedua kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kejati Sumsel serahkan enam tersangka korupsi tambang ke Kejari Lahat

Sejumlah kantor yang digeledah, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, DLH Kota Samarinda, dan DPMPTSP Kota Samarinda.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Toni.

Barang bukti yang disita, ujar dia, akan dianalisa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan. Penggeledahan ini merupakan upaya membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dan meminimalisasi kerugian negara.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Masyarakat diharapkan untuk mengawal proses hukum dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran.

Baca juga: Mantan Dirut PT Timah mengelak saat hakim cecar penyebab tambang liar
Baca juga: KPK limpahkan berkas korupsi izin tambang ke PN Ternate
Baca juga: Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang Po Suwandi

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024