Diharapkan Polsus PWP3K benar-benar mempedomani peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, mengatakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil siap kawal UU No 1 Tahun 2014 (UU No.1/2014) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang dibentuk oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, siap mengawal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata dia dalam rilisnya, Senin.

Syahrin mengungkapkan dengan terbitnya UU 1/2014 membawa implikasi bertambahnya tugas dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, termasuk tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP.

Sesuai dengan amanat UU 1/2014, Kementerian Kehutanan akan segara melimpahkan kewenangan pengelolaan atas tujuh Taman Nasional Laut kepada KKP.

Ketujuh taman yang dilimpahkan kewenangannya itu antara lain Taman Nasional (TN) Kepulauan Seribu, TN Kepulauan Karimun Jawa, dan TN Bunaken. Selain itu, taman nasional lainnya yang dilimpahkan dari Kemenhut ke KKP adalah TN Kepulauan Wakatobi, TN Taka Bonerate, TN Teluk Cenderawasih, dan TN Kepulauan Togean.

Sementara sejak Tahun 2011, Direktorat Jenderal PSDKP bekerjasama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri telah mendidik Polsus PWP3K di SPN Polda Jawa Barat di Cisarua, Lembang. Pendidikan itu menghasilkan sebanyak tiga angkatan dengan jumlah personil sebanyak 167 orang.

Sedangkan Tahun 2014, dilaksanakan di SPN Polda Metro Jaya di Lido Kabupaten Bogor sebanyak 40 personil.
Sehingga sampai dengan Tahun 2014, Ditjen PSDKP telah memilki 207 orang Polsus yang kewenangannya yaitu mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.

Selain itu, Polsus juga memiliki tugas polisional lainnya yaitu, sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pre-emptif, preventif, dan represif non yustisiil.

"Diharapkan Polsus PWP3K benar-benar mempedomani peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan," ujar Syahrin.

(M040)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014