Jakarta (ANTARA) -
Gerakan Akhir Zaman (Gaza) mengapresiasi tindakan aparat imigrasi mendeportasi tujuh Warga Negara Asing yang berdiam di Pasaman Barat, Sumatera Barat, karena salah satu dari mereka mengaku sebagai Imam Mahdi dan Rasulullah.
"Kami sudah berkali-kali berusaha menyadarkan kelompok itu, tapi makin menjadi, bahkan mereka meminta mubahalah. Kami datang ke sana menerima tantangan mubahalah dan akhirnya menjadi viral dan diketahui aktivis Islam di sana," kata Ketua Gaza Diki Candra yang dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Diki Candra sendiri menjadi saksi dari mubahalah yang dilakukan tiga orang dari Gaza yaitu Nanang Kosim, Ihsan Harahap dan Ahmad dan tiga orang dari kelompok yang dipimpin oleh Rukayah yang bernama asli Susilawati alias Ci Susila itu.
Menurut Diki, Ci Susila itu yang mengaku mendapatkan petunjuk setelah bertemu dengan Allah SWT dan Rasulullah dalam mimpi atau mubasyirot, bahkan juga mengaku bertemu dalam keadaan sadar.

Baca juga: Polisi tangkap pria penyebar video mengaku "nabi" di Sumut

Baca juga: Pelaku sengaja datangi Kantor MUI minta pengakuan sebagai wakil nabi

"Jadi ini bagian dari manuver iblis dan setan mungkin di belakang layar adalah Dajjal untuk membuat mubasyirot yang palsu seolah-olah itu benar dari Allah sehingga orang ragu menerima kebenaran melalui mubasyirot," katanya.
Bahkan ia menjelaskan, Ci Susila itu kemudian menunjuk anggotanya sebagai titisan dari keluarga dan sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW. Ci Susila sendiri mengaku titisan dari anak Nabi Muhammad yang bernama Rukayah.
"Jadi ada yang ditunjuk sebagai titisan Fatimah, Umar bin Khatab, Abubakar, bahkan anggota mereka, Osama Altaf (WNA Norwegia), mengaku sebagai Imam Mahdi sekaligus Rasulullah," katanya.

Ia mengatakan, Gaza yakin mereka itu sesat sehingga pihaknya menerima tantangan mereka untuk mubahalah. Jadi siapa yang berdusta akan terkena ahzab Allah SWT termasuk keluarganya.

"Kita lihat hasil mubahalah nanti, karena itu yang terbaik," katanya.
Ia mengatakan, sebenarnya ingin mengadukan hal itu ke MUI Pusat, tetapi karena keterbatasan waktu, akhirnya hanya dilaporkan ke aktivis Islam di sana.
"Aparat juga sempat meminta konfirmasi ke Gaza, dan kami jelaskan sepak terjang mereka dan akhirnya WNA itu ditangkap imigrasi Padang," katanya.
Dalam sejumlah pemberitaan, akhirnya Imigrasi Padang menjemput 7 orang warga negara asing di rumah Ci Susila di Pasaman Barat dan akan segera dideportasi ke negara mereka.
Ketujuh warga negara asing yang diamankan Imigrasi itu adalah, Priya Kurji 37 Tahun (Inggris), Anaya Kaur 6 Tahun (Inggris), Khadijjah 3 Tahun (Inggris), Muhammed Abdullah Sufian 1 Tahun (Inggris), Osama 35 Tahun (Norwegia), Krillan 39 Tahun (Inggris), dan Sianna 8 Tahun (Inggris).*

Baca juga: Polri persempit pergerakan Jozeph Paul Zhang di luar negeri

Baca juga: Pengamat: Kasus Paul Zhang berpotensi memicu aksi terorisme

Pewarta: Budhi Santoso
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024