Jakarta (ANTARA) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengemukakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan wujud keseriusan institusi penegak hukum itu dalam memberantas korupsi.

"Kami melihat ada upaya Kapolri memberikan perhatian serius terhadap penegakan hukum antikorupsi," ujar Sugeng ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Faktor yang melatarbelakangi pembentukan Kortastipidkor Polri adalah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Sugeng, Perpres 112/2024 itu telah mengubah posisi tugas pokok pemberantasan korupsi, yang sebelumnya berada di bawah Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, kini menjadi langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Baca juga: Jokowi teken perpres untuk pembentukan Kortastipidkor Polri

Sugeng mengatakan bahwa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, tugas Kortastipidkor adalah melakukan pencegahan, penyelidikan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Ini adalah suatu angin segar bahwa institusi Polri serius untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Sugeng.

Ia juga meyakini bahwa kehadiran Kortastipidkor dapat mewujudkan penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagaimana yang termaktub dalam Astacita.

Akan tetapi, lanjut Sugeng, langkah pertama yang harus dilakukan Polri adalah penindakan oknum-oknum di dalam instansi yang melakukan korupsi.

"Bersihkan dulu dari bawah sampai jenderal yang melakukan korupsi," ujarnya.

Baca juga: Satgassus Pencegahan Korupsi laporkan kinerja setahun kepada Kapolri

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.

Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Baca juga: Polri berencana bentuk Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Baca juga: 44 eks pegawai KPK resmi bertugas di Satgas Pencegahan Tipidkor

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024