Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya realisasi pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga

Majalengka (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengimbau warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, segera memasang patok batas tanah guna memperlancar proses sertifikasi lahan.

Kepala BPN Majalengka Wendi Isnawan di Majalengka, Kamis, mengatakan imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya realisasi pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga.

Menurutnya, pemasangan patok batas tanah ini sangat penting agar proses pengukuran tanah dapat dilakukan dengan tepat, sehingga warga bisa mendapatkan dokumen sah atas kepemilikan lahan tersebut.

"Pemasangan patok ini akan memudahkan kami dalam pengukuran tanah yang akan dibuatkan sertifikat. Namun, hal ini memerlukan kesepakatan dengan tetangga yang tanahnya berbatasan,” katanya.

Pemasangan patok batas ini, kata dia, harus dilakukan secara matang dan terencana untuk menghindari konflik antarwarga.

Baca juga: AHY sebut nilai tambah ekonomi sertifikasi tanah capai Rp1.465 triliun
Baca juga: Kemendagri gandeng sejumlah kementerian untuk sertifikasi tanah ulayat

BPN Kabupaten Majalengka juga telah menyosialisasikan pentingnya hal ini kepada dua pemerintah desa di Kecamatan Maja.

Wendi menyampaikan langkah ini sejalan dengan penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman di kedua desa tersebut.

Ia menjamin setelah SK KLHK diterbitkan, BPN segera melakukan pengukuran lahan untuk mengurus sertifikat tanah bagi warga.

“Pendampingan dari pemerintah desa dan kecamatan akan membantu memastikan pemasangan patok berjalan lancar,” tuturnya.

Wendi menyebutkan pelepasan kawasan hutan lindung ini merupakan bagian dari program reforma agraria, serta menjadi yang pertama di Jawa Barat.

Berdasarkan data, tambah dia, total luas lahan yang akan dialihkan menjadi permukiman mencapai 39,7 hektare, dengan jumlah sekitar 1.200 bidang tanah di kedua desa tersebut.

“Majalengka menjadi daerah dengan progres tercepat untuk pelepasan kawasan hutan lindung ini, meskipun masih menunggu SK dari KLHK,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024