Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah membuat kajian khusus menyoal platform media sosial X untuk bisa memiliki kantor resmi di Indonesia.
Hal itu dibutuhkan mengingat X saat ini telah memiliki cukup banyak pengguna di Indonesia yang loyal, sehingga pendekatan komunikasi yang tepat dibutuhkan agar perusahaan milik Elon Musk itu bisa memenuhi permintaan Pemerintah untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
"Iya ini lagi dikaji sama Aptika, karena kita harus treatment khusus nih," kata Budi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mahkamah Agung Brasil izinkan platform X untuk kembali beroperasi
Kajian dilakukan Pemerintah Indonesia berkaca dari pengalaman negara-negara lain yang juga pernah memiliki tantangan serupa dengan X. Budi menyebutkan salah satu negara yang dijadikan percontohan dalam kajian khusus tersebut ialah Brazil.
Di Brazil, X sempat diblokir aksesnya karena menarik perwakilan resminya pada akhir Agustus 2024. Hingga sebulan kemudian X akhirnya menyetujui bakal mengikuti ketentuan pemerintah Brazil agar akses terhadap platform media sosial tersebut kembali dibuka.
Pendekatan komunikasi yang efisien dibutuhkan juga mengingat X sebelumnya sudah eksis di Indonesia lewat Twitter berbeda dengan kasus-kasus pemblokiran platform baru yang akan masuk ke Indonesia seperti TEMU yang baru-baru ini dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Pemulihan layanan X di Brasil diwartakan tertunda
"Ini kan sudah ada 25 juta pengguna. Nanti akan ribut kan kalau diituin (diblokir) tiba-tiba. Iya kan? Jadi nanti kita mesti ada approach lain ke si X," kata Budi.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Hokky Situngkir kemudian menambahkan pihaknya memastikan koordinasi terus berjalan dengan X.
Ia menegaskan Indonesia tetap teguh dengan pendiriannya untuk meminta X memberikan perwakilan resmi atau berkantor secara resmi di Indonesia untuk menjaga keadilan bagi platform-platform digital lainnya.
Baca juga: X diminta miliki kantor perwakilan untuk beroperasi di Indonesia
"Jadi kita memang akan tetap mendesak mereka (X) untuk bikin kantor di Indonesia, supaya ini ikut sama aturan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia," kata Hokky.
Sebelumnya, terkait X pada Rabu (9/10) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dorongan untuk X memiliki kantor perwakilan di Indonesia diperlukan untuk memberikan keadilan bagi platform-platform digital lainnya yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk berusaha di dalam negeri.
Budi mengatakan pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Baca juga: Menkominfo tegaskan larang platform perdagangan Temu masuk Indonesia
Baca juga: X diwartakan mematuhi perintah pengadilan Brasil
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024