Batam (ANTARA) - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai(DJBC) dan Lantamal IV menggagalkan penyeludupan 237.305 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 23,8 miliar di perairan Kepulauan Riau, yang diduga hendak dijual ke Malaysia secara ilegal.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Saefuddin dalam konferensi pers yang dibagikan secara daring abertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk mengungkap penyeludupan ini.
Tepatnya pada Senin (14/10) didapati informasi akan ada kapal high speed craft (HSC) atau dikenal dengan istilah “kapal hantu” bermesin 4x200 PK membawa BBL menuju keluar perairan Indonesia melalui perairan Kepri.
Tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri, bersama Lantamal IV dan Bea Cukai berkoordinasi melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melaksanakan Operasi Jaring Sriwijaya 2024.
“Setelah kami amankan dilakukan pengecekan didapati BBL sebanyak 237.305 ekor dengan nilai jual Rp23.8 miliar,” kata Nunung.
Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi menjelaskan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 yang dilaksanakan pihaknya dalam rangka melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis.
Dia menyebut, pengejaran terhadap kapal hantu tersebut dilakukan selama kurang lebih tiga jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Saat Tim menghampiri HSC, ditemukan 46 kotak streofoam dan pelaku sudah melarikan diri,” kata Adhang.
Wakil Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menambahkan, penangkapan BBL ini merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi antara Bea Cukai Kepri, Lantamal IV Batam dan Bareskrim Mabes Polri dalam memberantas aktivitas penyeludupan komoditas perikanan yang bernilai tinggi, salah satunya adalah BBL yang memiliki dampak ekonomi besar bagi negara.
Menurut dia, kolaborasi ini sudah berlangsung beberapa saat, baik dalam bentuk pertukaran informasi intelijen maupun operasi di lapangan antara Staf Intel Lantamal IV, DJBC Kepri dan Bareslkrim Mabes Polri.
“Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendukung kebijakan pengelolaan lobster yang berkelanjutan,” kata Ketut.
Penyeludupan BBL tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Demi keberlangsungan hidup BBL tersebut telah dilakukan pelepasliaran di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh D Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait, pada Selasa (15/10).
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp26,9 miliar
Baca juga: PSDKP gagalkan penyeludupan 85 ribu benih lobster di Kepri
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp17,7 miliar
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024