Pada 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha, utamanya menengah dan besar, yang belum mengurus sertifikasi halal setelah diberlakukan mandatori halal 17 Oktober 2024.

"Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH," kata Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Aqil mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengatur bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama masa penahapannya berakhir pada 17 Oktober 2024.

Pada 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Kemenag ingatkan sanksi bagi pelaku usaha tidak urus sertifikasi halal

Adapun produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai regulasi yakni produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024 seiring pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama.

"Adapun obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau rumah potong unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional," kata Dzikro..

Kriteria objek pengawasan lainnya, kata dia, adalah usaha menengah dan/atau besar. Untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.

"Untuk mendukung pengawasan serentak tersebut BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama, yang sebelumnya kita juga mendapatkan masukan pada rapat bersama kementerian, lembaga dan pihak-pihak terkait, juga dari Satgas Layanan JPH Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia." kata dia.

Baca juga: Sertifikasi halal: pengertian, syarat dan cara pengajuannya
Baca juga: Kepala BPJPH: Capaian yang diraih BPJPH bagian dari legasi Menag Yaqut

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024