"Mereka melakukannya acak, saat ada motor, dikunci stang dan tak pakai kunci ganda, cukup pakai kunci T, nyala dan dibawa sama dia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Gogo mengatakan pihaknya telah memetakan lokasi pencurian seperti misalnya di parkiran supermarket, indekos, kontrakan maupun rumah yang diketahui terdapat motor.
"Misalnya ada orang pulang ke kosan, kontrakan atau rumah, kadang-kadang kunci ditinggal. Itu yang jadi sasaran dan mereka telah petakan lama," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap residivis pencurian motor yang bawa pistol di Jakpus
"Sepeda motor korban rata-rata tak berkunci ganda," katanya.
Kini, pelaku yang ditangkap inisial MAA berperan sebagai joki, membawa dan membonceng pelaku utama inisial AF (DPO), serta mengamati situasi.
Kemudian, inisial MI berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian dan inisial ES berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pencurian motor bersenjata di PIK
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok selama enam bulan. Motor dijual sekitar Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib.
Baca juga: "Gembok Kamtibmas" untuk tekan angka curanmor di Jakarta Barat
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024