“Setiap benih lobsternya itu ada nilai. Kemudian, kalau misalnya ini tetap berlangsung, maka negara tidak mendapatkan pendapatan PNBP,”
Jakarta (ANTARA) - Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go mengungkapkan tiga kerugian negara dari penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).

Kerugian pertama yang diungkapkan Donny dalam konferensi pers di Gedung Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, adalah negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menjelaskan, jalur resmi pengiriman BBL untuk ekspor maupun impor telah diatur oleh pemerintah yang mana dalam setiap pengirimannya, negara memperoleh penerimaan dalam bentuk PNBP. Apabila BBL dikirim secara ilegal, maka negara akan kehilangan pendapatan.

“Setiap benih lobsternya itu ada nilai. Kemudian, kalau misalnya ini tetap berlangsung, maka negara tidak mendapatkan pendapatan PNBP,” ucapnya.

Lalu, kerugian kedua yang disebutkan Donny adalah BBL memiliki nilai tambah secara ekonomi ketika dikelola dengan baik.

Akan tetapi, apabila BBL diselundupkan, maka nilai tambah BBL akan diterima oleh daerah atau negara yang menjadi tujuan penerima.

Kerugian terakhir, kata dia, adalah adanya jalur pengiriman ilegal membuat nelayan berlomba-lomba untuk menangkap BBL karena tergiur iming-iming keuntungan.

Ia mengatakan, penangkapan BBL tanpa perhitungan akan berakibat terganggunya ketersediaan komoditas tersebut serta terganggunya ekosistem BBL yang akan berdampak kerugian terhadap masyarakat dan nelayan.

Untuk mencegah terjadinya kerugian tersebut, Donny menegaskan bahwa Baharkam Polri bersama pemangku kepentingan terkait akan terus mengungkap praktik pengiriman ilegal BBL.

“Makanya itu kenapa kami dari jajaran Ditpolairud Polda, Ditpolairud Baharkam Polri, bersama dengan instansi lain dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut (AL), tetap melakukan operasi menangkap kasus ini,” ujarnya.

Adapun pada Kamis ini, Ditpolair Baharkam Polri mengumumkan bahwa telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL yang terjadi di Lampung.

Dalam kasus itu, penyidik menahan satu tersangka berinisial B selaku sopir mobil yang bertugas mengangkut 100.000 BBL yang disimpan dalam 20 boks.

“Kalau kami konversikan dengan harga jual BBL di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” ujar Donny.

Tersangka B disangkakan dengan Pasal 92 Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Donny mengatakan, saat ini penyidik masih mengejar kemungkinan pelaku-pelaku lain dengan mendalami keterangan tersangka.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024