“Kami menemukan ada upaya pengiriman BBL yang kami duga akan dibawa ke luar negeri,”
Jakarta (ANTARA) - Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Kami menemukan ada upaya pengiriman BBL yang kami duga akan dibawa ke luar negeri,” kata Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go dalam konferensi pers di Gedung Ditpolairud Polri, Jakarta Utara, Kamis.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada tanggal 12 Oktober 2024 berawal ketika Tim Unit III Subdit Gakkum Korpolairud dan Kapal Parkit melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perikanan terkait BBL.

“Tim kami mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan roda empat yang kami curigai sedang membawa BBL,” ucapnya.

Kemudian, petugas membuntuti mobil berjenis van dan menghentikannya di Jalan Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 20 boks styrofoam yang berisi 100.000 BBL.
Beberapa barang bukti kasus upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.


Atas temuan tersebut, kata dia, petugas selanjutnya menginterogasi sopir mobil yang berinisial B dan mendapatkan pengakuan bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus.

B mengaku bahwa dirinya mendapatkan BBL dengan mengambil dari suatu SPBU dengan cara over tap atau secara bergiliran. Selanjutnya, barang akan kembali di-over tap kepada kurir berikutnya di SPBU berbeda.

“Barang ini (BBL) pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi,” ujarnya.

Sopir B kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 92 Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Donny mengatakan, saat ini penyidik masih mengejar kemungkinan pelaku-pelaku lain dengan mendalami keterangan tersangka. Adapun barang bukti yang disita adalah 100.000 BBL yang telah diamankan sebelumnya dalam penyergapan tersangka.

“Kalau kami konversikan dengan harga jual BBL di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” ujarnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024