Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa 12 bidang tanah dan tujuh bangunan senilai Rp16.257.128.000 kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyatakan harapannya agar Pemkab Hulu Sungai Utara dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak tindak pidana korupsi.

"Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kemanfaatan bagi pemkab dan masyarakat Hulu Sungai Utara. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” kata Mungki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Mungki menjelaskan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan hasil perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.

"KPK berharap setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK," ujarnya.

Baca juga: KPK sita uang Rp4,2 miliar dan aset milik Bupati Hulu Sungai Utara

Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Aset-aset tersebut disita berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan presiden.

Rincian aset yang dihibahkan mencakup enam bidang tanah seluas 2.250 meter persegi dan empat bangunan seluas 1.897 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar.

Selanjutnya, berupa tiga bidang tanah seluas 862 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan 55,1 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Terakhir, Pemkab Hulu Sungai Utara juga menerima dua bidang tanah seluas 501 meter persegi senilai Rp283,74 juta beserta dua bangunan di atasnya seluas 440,25 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta. Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Baca juga: JPU KPK tuntut Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif pidana 9 tahun

Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara Zakly Asswan menyampaikan terima kasih kepada KPK dan menyatakan akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatannya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Zakly.

KPK juga akan terus melakukan monitoring untuk memastikan aset yang dihibahkan tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sesuai usulan yang diajukan.

Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola yang akuntabel dan berintegritas.

Kegiatan serah terima ini turut disaksikan Kepala Satuan Tugas Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Adi Lesmana.

Baca juga: KPK memanggil 17 saksi kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Utara
Baca juga: KPK panggil 8 saksi kasus pengadaan di Hulu Sungai Utara

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024