Dalam komunike bersama yang dikeluarkan dalam Pertemuan Dewan Kepala Pemerintahan Negara-Negara Anggota SCO ke-23, para kepala delegasi menyatakan bahwa penerapan sanksi sepihak melanggar hukum internasional, merugikan kepentingan negara lain, dan mengganggu hubungan ekonomi internasional.
Mereka menekankan pentingnya memanfaatkan potensi negara-negara regional, organisasi internasional, serta mekanisme multilateral untuk membangun ruang kerja sama yang luas, terbuka, saling menguntungkan, dan setara di wilayah SCO dalam prinsip-prinsip hukum internasional dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional masing-masing.
Mereka akan bekerja sama dalam menentang proteksionisme perdagangan yang melanggar aturan serta prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Mereka menekankan pula tentang pentingnya terus mengonsolidasikan sistem perdagangan multilateral yang tidak diskriminatif, terbuka, adil, inklusif, dan transparan berdasarkan aturan dan prinsip-prinsip WTO.
Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2024